PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sosialisasi terkait jadwal dan dana kampanye kepada tim pasangan calon (paslon) pada Rabu, 18 September 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh tim paslon, forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya.

Harmain Ibrohim, Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari arahan KPU RI.

“Kami ingin memastikan bahwa tim kampanye memahami regulasi yang berlaku menjelang tahapan kampanye,” ujarnya.

Jadwal kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng dalam Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dwi Swasono, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kalteng, menambahkan bahwa pengaturan dana kampanye diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta peraturan KPU.

“Dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus milik pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi,” tegas Dwi.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana kampanye. Paslon yang tidak memenuhi kewajiban ini berisiko tidak ditetapkan sebagai calon.

“Apabila penggunaan dana melampaui ketentuan, kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara,” tutupnya.