Bacaleg Wajib Tahu! KPU Bakal Rupiahkan Barang dan Jasa yang Dipakai saat Kampanye
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
“Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye,” bunyi Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 (1)
“Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan huruf c, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye,” sambung Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 (2).
Sumber: Okezone