“Saya tidak mengatakan dia hanya kurir (narkoba). Apapun posisi dia dalam penyalahgunaan narkotika harus kita anggap serius,” ungkapnya.

Saat ini, kasus narkoba seberat lebih dari 50 kilogram tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan W dalam jaringan internasional. W disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita