PALANGKA RAYA – Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap kurir Narkoba lintas provinsi di Kabupaten Lamandau dengan barang bukti Sabu seberat 50,6 Kg menjadi tangkapan terbesar di Tahun 2024.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menegaskan bahwa pengungkapan kali ini telah mencapai tahap yang mencemaskan. Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng pada Selasa (15/10/2024).
Djoko menyampaikan, “Kita sepakat, Forkopimda semuanya sepakat, pengungkapan kasus ini adalah kecemasan kita semua.” Ia menambahkan bahwa kekhawatiran ini tidak hanya terfokus pada berat barang bukti yang disita, tetapi juga pada target pasar dari penjualan narkoba yang menyasar masyarakat.
Kapolda menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di jajaran Polda Kalteng untuk berkolaborasi dengan Forkopimda setempat dalam upaya memotong peredaran gelap narkoba.
“Judulnya hanya potong pasokan itu. Dari peristiwa yang terjadi sejak Oktober 2023, faktanya menunjukkan bahwa penyalahgunaan sabu juga terkait dengan kejahatan lain, seperti pencurian,” beber Djoko.
Tersangka dalam kasus ini berinisial W (33), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, mengangkut barang haram dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Djoko menekankan bahwa apapun posisi tersangka harus dianggap serius.

Tinggalkan Balasan