Bawaslu Kabupaten Kapuas Minta Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo

KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, mengingatkan segenap peserta Pemilu 2024 untuk mentaati aturan berkaitan dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang baik dan benar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan kepada wartawan Cyrustimes di ruang kerjanya, selasa (12/12/2023), untuk para peserta pemilu tidak diizinkan memasang APK di sembarang tempat mengingat ada sejumlah titik yang memang dilarang.

Menurutnya, KPU Kabupaten Kapuas sudah mengeluarkan SK KPU Nomor 297 tahun 2023, yaitu tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk, umbul umbul dan lainnya.

Pemasangan alat peraga kampanye untuk kota kuala kapuas yang dilarang, yaitu jalan Tambun Bungai, jalan Ahmad Yani, pertigaan Patih Rumbih, pertigaan jalan pemuda, jalan Jenderal Sudirman, jalan Kartini, jalan Letjen Suprapto, area stadion olahraga, dan bukit ngalangkang.

Selanjutnya, pemasangan APK yang dilarang yaitu ditempat Rumah Ibadah, Rumah Sakit/ tempat pelayanan kesehatan, Sekolahan, gedung milik Pemerintah, fasilitas tertentu milik Pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta sarana dan prasarana publik,” jelasnya.

Iswahyudi mengharapkan kepada Partai Politik calon legislatif (Caleg) dalam memasang APK untuk mentaati surat SK KPU Nomor 297 tahun 2023, karena sudah ada regulasinya yang mengatur pemasanga alat peraga kampanye atau APK.

Dalam pemasangan alat peraga kampanye, juga harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, dan nanti jangan sampai melanggar aturan dan regulasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

(DN)

Follow cyrustimes di Google Berita

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page