Nurhalina mengingatkan pengalaman serupa pada Pilkada 27 November 2024 lalu di Barito Utara. Saat itu muncul persepsi bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi memicu rekomendasi PSU.

Ia menegaskan rekomendasi PSU bukan keputusan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator hukum yang jelas. “PSU ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan,” jelasnya.

Pada Pilkada November lalu, memang ada indikator terpenuhi sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran Bawaslu Provinsi tidak serta merta menentukan hasil karena semua ada mekanisme dan kajiannya.

Nurhalina menambahkan Bawaslu merupakan lembaga hierarkis yang bekerja terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Keberadaan Bawaslu Kalteng di Barito Utara sepenuhnya dalam kerangka pembinaan dan supervisi.

“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar,” imbuhnya.

Terkait tuduhan yang dilontarkan, Nurhalina menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum. “Barang bukti sudah siap. Kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita