“Meskipun peserta Pemilu itu adik, kakak, ibu, ayah, paman ataupun anaknya, tidak semestinya ASN memberikan dukungan kepada caleg tersebut dengan cara diumbar-umbar ke publik ataupun sosial media, harusnya ikuti aturan yang sudah berlaku jangan menabrak aturan yang ada,” jelasnya.

Hady menuturkan, hal ini merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tentunya bisa membantu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Mungkin Bawaslu baik Kota Palangka Raya maupun provinsi Kalteng, bisa membantu menindaklanjuti hal ini, atau memberikan penjelasan secara lengkap kepada Masyarakat terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita