Belasan Tahun Tidak Berizin, PT. Graha Inti Jaya Diduga Serobot Hutan Lindung 5000 Hektar
KUALA KAPUAS- DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas menyoroti dugaan pelanggaran kawasan hutan lindung oleh PT Graha Inti Jaya yang berada di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rilis yang diterima Cyrustimes.com dari DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas, menyebutkan terdapat 5000 hektare lahan yang digunakan oleh PT Graha Inti Jaya, yang bergerak di komoditi sawit ini tidak memiliki izin di bidang Kehutanan.
5000 hektar lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Diduga keras, HGU PT. Graha Inti Jaya No. 86/HGU/BPN RI/2009 tanggal 19 Juni 2009 dan sertifikat HGU PT. Grahan Inti Jaya No. 01 tanggal 25 Juni 2009 masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Randu Ramba, Rabu 29 Januari 2025.
Menurutnya, diluar ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No: 155/Kpts-II/88 yang telah terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdapat lahan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan seluas ± 5.000 Ha, dengan koordinat : (a). 2° 34’00.31″ LS, 144° 21’57.53″ BT. (b). 2° 33’10.32″ LS, 144° 21’58.91″ BT. (c). 2° 33’04.37″ LS, 144° 22’28.24″ BT. (d). 2° 32’20.71″ LS, 144° 21’13.96″ BT,
“5000 hektar lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung itu berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” timpalnya.
Terjadi Pembiaran Melawan Hukum
DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas menilai telah terjadi pembiaran melawan hukum selama belasan tahun yang dilakukan oleh PT. Graha Inti Jaya terkait penggunaan kawasan hutan lindung.
Pasalnya sejak 2009 PT Graha Inti Jaya diduga telah menyerobot kawasan hutan lindung seluas 5000 hektar yang digunakan untuk pengembangan komoditi sawit.
“Sungguh sangat disayangkan kejahatan melawan hukum ini telah terjadi sejak tahun 2009, sudah 15 tahun terjadi tapi tidak juga ada aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Sekretaris LSM FPR Kapuas, Randu Ramba.
Menurutnya, HGU PT Graha Inti Jaya No. 01, tanggal 25 Juni 2009 yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Mantangai seluas 5.000 Ha diduga keras tidak sesuai dengan ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No. 155/Kpts-II/88 seluas 9.000 Ha yang hanya di wilayah satu Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat,
Ini juga lanjutnya, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 yang berbunyi dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna dapat dilakukan setelah tanah bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
“Ini juga bertentangan dengan bagian kesatu poin angka 2 huruf (c) INPRES No. 08 Tahun 2018 tentang “melakukan sinkronisasi dengan pelaksana kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga dengan pemerintah daerah, izin usaha perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU,” pungkasnya (dn)