SITUBONDO — Aroma praktik pengkondisian kembali mencuat di tubuh Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Kali ini bukan terkait pengadaan material, tender, atau kualitas bangunan, melainkan pada hal yang tampak sepele, terkait papan informasi proyek.

Namun, dibalik papan sederhana itu, tersimpan dugaan skema pemborongan sistematis yang berpotensi menjadi ladang pungutan gelap.

Dalam kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban kontraktor pelaksana. Biaya pembuatannya sudah termasuk dalam RAB.

Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, wawancara dengan rekanan, muncul pola baru, papan informasi proyek tidak lagi dibuat oleh kontraktor. Sebaliknya, seluruh papan tersebut dipusatkan oleh pihak dinas dan dibanderol Rp 450 ribu per unit.

Seorang rekanan pekerja, yang meminta identitasnya disembunyikan, mengaku tidak memiliki pilihan selain memasrahkan kepada dinas untuk pembuatan papan kegiatan tersebut.

“Ya, betul mas, semua papan kegiatan pekerjaan dari dinas PUPP itu dibuat oleh dinas, bukan rekanan, seharga Rp. 450 ribu, papan sudah jadi dari dinas, tinggal bayar.” ungkapnya.

Dugaan pengkondisian ini, berpotensi melanggar dokumen kontrak papan proyek adalah bagian dari item pekerjaan kontraktor. Rawan menguntungkan oknum
dengan total ratusan paket pekerjaan dalam setahun.

Nominal Rp 450 ribu, jika dikalikan banyak pekerjaan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang mengalir tanpa bukti transaksi dan tanpa tercatat dalam sistem keuangan resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPP Situbondo, Abdul Kadir Jailani, saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan bahwa hal tersebut untuk penyeragaman, meminimalisir kekeliruan.

“Itu untuk penyeragaman katanya, mengenai biaya akan dijelas secara lisan katanya,” ungkap dia dari hasil bertanya. Kamis 06 November 2025.

Ia juga menjelaskan kalau itu kemungkinan permintaan rekanan biar seragam dan meminimalisir kekeliruan. Soal biaya mungkin karena dipaksa atau sukarela.

“Itu dipaksa, sukarela atau kesepakatan Mas,” tutupnya.

Bersambung. . . . .