Eko mengungkapkan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kotim bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023

KONI Kabupaten Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut, Tahun 2021 Rp 3.264.278.165, Tahun 2022 Rp 8.748.750.000 dan Tahun 2023 Rp 18.228.000.000.

“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit – Kotim,” ungkapnya.

Eko menerangkan, KONI kotim diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. “Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.

Dia menambahkan, Kejati Kalteng berkomitmen mengungkap kasus ini, dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Disisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, 18-19 Mei 2024 pukul 20:00 – 03:00 WIB.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman