Besok Sidang Sengketa Pilkada Lahat Gugatan Yulius Maulana- Budiarto Masrul Digelar
JAKARTA– Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lahat 2024 gugatan Yulius Maulana- Budiarto Masrul akan digelar besok, Kamis 9 Januari 2025 mulai pukul 13:00 Wib.
Dalam sengketa Pilkada Lahat 2024, Yulius Maulana- Budiarto Masrul membawa sederet kuasa hukumnya yakni Andi Muhammad, Asrun Anggiat, Nainggolan Ronly Bert, serta Marist Tagatorop.
Pantauan Cyrustimes.com di laman Mahkamah Konstitusi, mkri.id guna sidang pertama MK sudah memanggil sejumlah pihak yakni kuasa hukum Yulius Maulana- Budiarto Masrul selaku pemohon
Agenda sidang pertama sengketa Pilkada Lahat 2024 di Mahkamah Konstitusi adalah pemeriksaan pendahuluan.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Lahat 2024 diikuti oleh tiga pasang calon. Ketiganya yakni pasangan calon nomor urut 01 Yulius Maulana- Budiarto Masrul, selanjutnya pasangan calon nomor urut 02 Bursah Zarnubi- Widia Ningsih dan terakhir Lidyawati- Haryanto.
MK Targetkan Putusan Sengketa Pilkada Dibacakan Paling Lambat 11 Maret

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. MK menargetkan putusan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
“Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan MK sudah melakukan persiapan matang sebelum sidang dimulai. Dia berharap proses persidangan berjalan lancar.
“Jadi insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ujarnya.
Faiz menjamin MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dia mengatakan MK sudah berpengalaman menyidangkan perkara perselisihan hasil pilpres dan pileg.
“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” jelasnya.
Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dimulai pada 7-11 Maret 2025. Kemudian penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.
Sidang perselisihan hasil pilkada telah dimulai hari ini. Ada 310 perkara yang diregistrasi.
Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Dari 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/ Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat 21 provinsi/KIP Aceh dan 257 kabupaten/kota tidak terdapat perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyatakan daerah tidak bersengketa di MK dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih.
“Berdasarkan data BRPK, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025,” sambungnya.
Afif mengatakan KPU telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Total terdapat 310 permohonan yang diregistrasi oleh MK.
“Terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Diketahui, sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar mulai 8-16 Januari 2025. Kemudian, dilanjutkan dengan agenda keterangan KPU, Pihak Terkait dan Bawaslu pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. MK menargetkan putusan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
“Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Dia mengatakan MK sudah melakukan persiapan matang sebelum sidang dimulai. Dia berharap proses persidangan berjalan lancar.
“Jadi insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ujarnya.