PALANGKA RAYA – Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) se-Kalimantan menggelar aksi pernyataan sikap terhadap kondisi yang terjadi di tanah Papua, berlangsung di Asrama Papua di Palangka Raya, Sabtu 30 Maret 2024.

Juru bicara aksi, Fernando Mirip mengatakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terus terjadi di Tanah Papua Hingga kini dari sejak Penggabungan Papua Barat ke dalam Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, yang menurut orang Papua adalah tidak sah dan cacat hukum internasional.

“Karena tidak sesuai dengan prinsip demokratik dan hukum internasional. Penangkapan, penyiksaan, pemukulan, penganiayaan, pemerkosaan, kriminalisasi dan pembunuhan hingga Mutilasi terhadap Orang Pribumi Papua di tanah Papua Oleh kolonialisme Militerisme Indonesia kejahatan kemanusiaan yang tak kunjung berhenti,” kata Fernando.

Pada saat ini, lanjut Fernando, BKMP mengecam atas penangkapan dan penyiksaan terhadap tiga warga sipil yang terjadi di Tanah Papua.

“Penyiksaan terhadap Warinus Murib 18 thn, Definus Kogoya 19 thn, Alius Murib 19 thn, asal Mangume, Distrik Amukia, Kabupaten Puncak Ilaga Pada 03 Februari 2024 ini sangat sadis,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan pendekatan militeristik, Aparat TNI menangkap dengan tanpa bukti. aparat membawa langsung tiga warga sipil tersebut ke pos TNI di Kagago ibu kota kabupaten Puncak.