BNNP Kalteng Tangkap Pengedar Narkoba Jalur Sampit-Katingan, Joko: Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNNP Kalteng musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu

Brigjen Pol Joko juga memaparkan bahwa tersangka sudah beberapa kali ditangkap dengan kasus yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah empat kali, total barang bukti yang sudah kami disita keseluruhan sekitar 1000 gram, status tersangka yaitu ibu rumah tangga, warga asli Desa Hampalit,” terang Joko.

Ia menambahkan, tersangka LM dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman mati, sebagaimana komitmen BNN tegak lurus dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kalimantan Tengah,” pungkas Joko.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page