“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana, tim penasihat hukum terdakwa, yang hadir bersama rekannya Dani.
Pihak manajemen bank memastikan operasional tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp15 triliun. Meski demikian, fakta ratusan transaksi ilegal yang tidak terdeteksi selama hampir satu tahun menjadi catatan serius bagi kepercayaan publik terhadap keamanan sistem perbankan daerah.
Terdakwa Riky kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya audit keamanan digital yang lebih transparan di sektor perbankan lokal.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan