SITUBONDO – Pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan rehabilitasi usaha tani di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, diduga dipihak ketigakan oleh Pemdes setempat. Semestinya dilaksanakan secara swakelola, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Namun, dalam prakteknya, pemerintah desa menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga (kontraktor) melalui perjanjian kerja sama, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat setempat secara langsung.

Pelimpahan pekerjaan ke pihak ketiga dalam kondisi ini bertentangan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat dan efisiensi penggunaan Dana Desa. Dampak negatifnya, Menghilangkan kesempatan kerja bagi warga desa, berpotensi terjadi pemborosan anggaran karena penggunaan jasa pihak ketiga cenderung lebih mahal.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menemukan bahwa ada pernyataan Kades Peleyan yang mengakui kalau proyeknya memang benar dipihak ketigakan, pekerja dari tenaga luar desa, anehnya pihak ketiga tersebut juga merupakan kepala desa lain.

Sementara itu, Kepala Desa Peleyan, Mohammad Yasin, saat dikonfirmasi melalui via telepon Kamis, 08 Mei 2025 membantah dugaan pelaksanaan proyek yang dipihak ketigakan, akan tetapi ia mengaku menggunakan tenaga luar desa, yaitu, dari desa Saletreng, Kapongan. Sebab, warganya sendiri tidak ada yang bisa melaksanakan kegiatan pengaspalan.