BPPRD Palangka Raya Lakukan Pendataan dan Pengawasan Pajak untuk Maksimalkan PAD

Petugas gabungan saat melakukan pendataan objek pajak di salah satu cafe.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap 13 objek pajak pada Selasa, 19 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa dari total 13 objek pajak yang didata, 10 di antaranya merupakan objek pajak baru, sementara 3 lainnya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait keaktifan serta kepatuhan dalam membayar pajak. Pendataan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap objek pajak yang terdaftar benar-benar aktif dan memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, bagi objek pajak baru, kami ingin memastikan mereka memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujar Emi.

Emi menambahkan bahwa pengawasan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang lalai atau mengabaikan kewajibannya.

BPPRD juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan pendataan berjalan lancar serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Jika ada objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, pihak berwenang akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page