Buat Laporan Tanpa Dasar, Mujianto Dilapor Balik ke Ditreskrimum Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Daryana (pelapor) beserta warga masyarakat Lewu Taheta lainnya melaporkan balik Mujianto (Terlapor) ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas tuduhan membuat laporan tanpa dasar/palsu dan fitnah/pencemaran nama baik.
Pasalnya, Mujianto sebelumnya telah menuduh Daryana dan masyarakat Lewu Taheta lainnya telah membuat surat palsu dan menggunakannya. Sehingga Mujianto melaporkan Daryana ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul sebagai kuasa pendamping pelapor mengatakan, dirinya mendapingi pelapor mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Tujuan kami hari ini untuk melakukan laporan balik atas laporan saudara Mujianto terhadap saudara Daryana atas tuduhan dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” Kata Gumpul kepada awak media, Senin 22 Januari 2024.
Gumpul Menjelasnya, tujuan melaporkan balik Mujianto dikarenakan kliennya tidak pernah membuat surat palsu apalagi menggunaan surat palsu.
“Pelapor tidak terima atas laporan atau tuduhan yang dilakukan oleh Mujianto dikarenakan tanpa dasar dan tanpa bukti,” jelasnya.
Lanjut Gumpul memaparkan, bahwa sampai detik ini baik dari Mujianto dan pihak Penyidik tidak bisa membutikan surat palsu yang dituduhkan.
“Daryana dan saksi saksi lainya pernah meminta pada saat dimintai keterangan oleh penyidik untuk menunjukan surat palsu yang dituduhkan, namun pihak Mujianto dan penyidik tidak bisa menjelaskan kepada mereka,” paparnya.
Menurutnya, pihak Mujianto tidak bisa melaporkan seseorang tanpa dasar bukti yang kuat kepada pihak Kepolisian.
“Maka dari itu kami laporkan balik Murjianto karena melapor tanpa dasar dan kami nyatakan palsu, laporan Fitnah dan pencemaran nama baik dengan pasal 220 KUHP dan pasal 242 ayat 1 KUHP serta Pasal 310 dan 311,” terangnya.
Selain itu, lanjut Gumpul, Masyarakat Lewu Taheta termasuk Daryana sebagai Terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Mujianto sebelumnya merasa dirugikan.
“Rekan rekan kita dari Masyarakat Lewu Taheta merasa dirugikan baik Materiil maupun Imateriil, mereka sampai hilang waktu, tenaga pikirannya, itu tidak bisa dinilai dengan uang, mereka selalu di obok obok dimulai dari kejaksaan sampai ke tingkat kepolisian,” ucap gumpul.
Ia meminta kepada pihak kepolisian bisa bekerja secara professional dalam memproses segala bentuk laporan.
“Jangan tebang pilih, karna posisi mereka (Penyidik) seharusnya di posisi netral dan independent, berpihaklah kepada yang benar, kalau memang salah katakan salah, jika memang benar katakan benar, tidak boleh seperti ini, begitu disaat Daryana meminta mana surat palsunya, mereka harus bisa membuktikan dan menunjukannya,” tuturnya.
Gumpul menambahkan, pihaknya juga telah melampirkan surat resmi dan sah tercatat di pemerintah setempat dalam laporannya kepada pihak kepolisian.
“Sudah tercatat di kelurahan, kecamatan SPPT milik Daryana maupun milik masyarakat Lewu Taheta lainnya sah dan legal,” tambahnya.
Gumpul menegaskan kembali bahwa semua yang dituduhkan oleh Mujianto kepada Daryana beserta masyarakat Lewu Taheta lainnya tidak benar.
“Karena kewenangan Daryana untuk membuat surat itu apa? Daryana bukan pegawai di kelurahan atau kecamatan, tidak ada hak Daryana bisa menerbitkan surat seperti yang dituduhkan oleh Mujianto,” Pungkasnya.