PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas kepemilikan tambang zircon ilegal di Kabupaten Gunung Mas milik tergugat PT Investasi Mandiri memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.

CV Dayak Lestari sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus ini telah menghadirkan 4 orang saksi.

“2 saksi dari CV Dayak Lestari dan 2 saksi dari PT Investasi Mandiri, jadi total yang sudah dihadirkan di persidangan berjumlah 4 orang,” Kata halim kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Ia mengungkapkan, keempat saksi yang dihadirkan di persidangan telah menunjukan bukti bahwa tambang milik PT Investasi Mandiri di Kabupaten Gunung Mas terbukti ilegal.

“Terbukti bahwa IUP PT Investasi Mandiri hanya kedok saja, dan terungkap dari keterangan ke 4 saksi tersebut bahwa tergugat tidak pernah membeli atau mengambil zircon/puya didalam lokasi IUP mereka tersebut, tetapi dari tempat lain,” ungkapnya.

Dijelaskan Halim, dimana para tergugat telah mengambil atau membeli diluar IUP para tergugat.

“Yang mana lokasi penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak penggugat dari CV Dayak Lestari telah menghadirkan saksi saksi dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk.

PUPR
Disarpustaka
Disdik