Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dalam aturan pelaksanaan Undang Undang Jaminan Kesehatan Nasional, Ada beberapa cara untuk berobat gratis, yaitu :

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan memberikan bantuan kepada peserta untuk berobat.

Peserta JKN dapat memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, termasuk rumah sakit dan klinik.

Universal Health Coverage (UHC) adalah Program yang bertujuan untuk memastikan semua orang memiliki akses yang setara dan terjangkau ke layanan kesehatan.

Berobat tanpa kartu BPJS
Peserta dapat berobat tanpa kartu BPJS dengan menggunakan KTP atau aplikasi Mobile JKN.

PUPR
Disarpustaka
Disdik