JAKARTA– Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lahat 2024 gugatan Yulius Maulana- Budiarto Masrul akan digelar besok, Kamis 9 Januari 2025 mulai pukul 13:00 Wib.
Dalam sengketa Pilkada Lahat 2024, Yulius Maulana- Budiarto Masrul membawa sederet kuasa hukumnya yakni Andi Muhammad, Asrun Anggiat, Nainggolan Ronly Bert, serta Marist Tagatorop.
Pantauan Cyrustimes.com di laman Mahkamah Konstitusi, mkri.id guna sidang pertama MK sudah memanggil sejumlah pihak yakni kuasa hukum Yulius Maulana- Budiarto Masrul selaku pemohon
Agenda sidang pertama sengketa Pilkada Lahat 2024 di Mahkamah Konstitusi adalah pemeriksaan pendahuluan.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Lahat 2024 diikuti oleh tiga pasang calon. Ketiganya yakni pasangan calon nomor urut 01 Yulius Maulana- Budiarto Masrul, selanjutnya pasangan calon nomor urut 02 Bursah Zarnubi- Widia Ningsih dan terakhir Lidyawati- Haryanto.
MK Targetkan Putusan Sengketa Pilkada Dibacakan Paling Lambat 11 Maret
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. MK menargetkan putusan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
Tinggalkan Balasan