CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin, 20 Januari 2026, bukan sekadar rutinitas penegakan hukum. Kasus dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada senilai Rp40 miliar ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pengawasan keuangan daerah.
Yang mengkhawatirkan bukan hanya nominal kerugian negara yang fantastis, tetapi juga pola sistematis yang terungkap. Keterlibatan pejabat dari berbagai lini, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, hingga anggota DPRD. Hal ini mengindikasikan dugaan korupsi bukan hasil tindakan oknum, melainkan buah dari ekosistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi secara terstruktur.
Ironi Dana Demokrasi yang Diselewengkan
Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada seharusnya menjadi investasi demokrasi. Sebesar Rp40 miliar dialokasikan agar rakyat Kotim dapat menjalankan hak pilihnya dalam proses yang jujur, adil, dan berkualitas. Namun, jika dugaan penyimpangan terbukti, maka dana yang seharusnya memperkuat demokrasi justru menjadi alat untuk mencederainya.
Keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas tentang praktik pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan pemilu. Apakah mekanisme tender dilakukan secara transparan? Apakah ada markup harga yang merugikan negara? Semua ini menunggu jawaban dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pola Berulang yang Memprihatinkan
Kasus Kotim bukanlah yang pertama di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Kejati Kalteng juga menangani kasus korupsi mineral zirkon senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan pejabat Dinas ESDM dan pengusaha. Pola yang sama terlihat jelas: kolusi antara pejabat pemberi izin dengan pihak swasta, lemahnya pengawasan internal, dan ketiadaan mekanisme checks and balances yang efektif.
Yang lebih memprihatinkan, kasus-kasus ini melibatkan pejabat-pejabat strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keuangan publik. Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, hingga Ketua Komisi DPRD—mereka adalah pejabat yang justru memiliki kewenangan pengawasan. Ketika pengawas justru menjadi pelaku, maka sistem telah benar-benar gagal.
Urgensi Reformasi Sistem
Penyidikan Kejati Kalteng patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum yang tegas. Namun, pendekatan represif saja tidak cukup. Kasus demi kasus yang terungkap seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem secara menyeluruh.
Pertama, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal di setiap OPD, khususnya yang mengelola anggaran besar. Inspektorat Daerah harus diberdayakan dengan sumber daya memadai dan independensi yang terjamin.
Kedua, transparansi pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan. Semua laporan pertanggungjawaban, terutama untuk dana hibah dan bantuan, harus dapat diakses publik secara real-time. Teknologi informasi sudah memungkinkan hal ini dilakukan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Ketiga, peran DPRD sebagai pengawas eksekutif harus dikembalikan pada fungsinya. Kasus Kotim justru melibatkan Ketua Komisi 1 dan Sekretaris DPRD, menunjukkan lemahnya integritas dan independensi lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan