Yang lebih memprihatinkan, kasus-kasus ini melibatkan pejabat-pejabat strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keuangan publik. Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, hingga Ketua Komisi DPRD—mereka adalah pejabat yang justru memiliki kewenangan pengawasan. Ketika pengawas justru menjadi pelaku, maka sistem telah benar-benar gagal.

Urgensi Reformasi Sistem

Penyidikan Kejati Kalteng patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum yang tegas. Namun, pendekatan represif saja tidak cukup. Kasus demi kasus yang terungkap seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem secara menyeluruh.

Pertama, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal di setiap OPD, khususnya yang mengelola anggaran besar. Inspektorat Daerah harus diberdayakan dengan sumber daya memadai dan independensi yang terjamin.

Kedua, transparansi pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan. Semua laporan pertanggungjawaban, terutama untuk dana hibah dan bantuan, harus dapat diakses publik secara real-time. Teknologi informasi sudah memungkinkan hal ini dilakukan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Ketiga, peran DPRD sebagai pengawas eksekutif harus dikembalikan pada fungsinya. Kasus Kotim justru melibatkan Ketua Komisi 1 dan Sekretaris DPRD, menunjukkan lemahnya integritas dan independensi lembaga legislatif daerah.

Tanggung Jawab Kepala Daerah

Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotawaringin Timur tidak bisa tinggal diam. Meski mereka tidak tersangkut langsung dalam kasus ini, tanggung jawab politik dan moral tetap ada di pundak mereka. Kasus korupsi di bawah kepemimpinan mereka adalah cermin kegagalan membangun sistem tata kelola yang bersih.