Kepala daerah harus mengambil langkah tegas: evaluasi total terhadap semua pejabat strategis, audit menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan yang menggunakan dana publik, serta komitmen nyata untuk membangun budaya anti-korupsi di jajaran birokrasi.

Harapan pada Proses Hukum

Publik kini menanti hasil koordinasi Kejati Kalteng dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Proses audit harus dilakukan secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak manapun. Hasil audit akan menjadi dasar penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan.

Yang tidak kalah penting, proses hukum harus berjalan tuntas hingga ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini mengalami nasib seperti banyak kasus korupsi lainnya yang mandek di tengah jalan karena berbagai alasan teknis maupun politis.

Momentum Perbaikan

Kasus korupsi dana hibah Pilkada Kotim adalah ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Tengah. Kegagalan menangani kasus ini secara tuntas akan menjadi preseden buruk yang mengundang praktik serupa di masa depan.

Sebaliknya, jika proses hukum berjalan adil, transparan, dan tuntas, maka kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem. Efek jera yang ditimbulkan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada calon pelaku korupsi lainnya.

Rakyat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Kotawaringin Timur, berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bekerja untuk kepentingan publik. Dana Rp40 miliar yang diduga diselewengkan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat demokrasi, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.