Keterlibatan pihak swasta dalam pemeriksaan mengindikasikan adanya dugaan kerja sama atau transaksi dengan KPU Kotim dalam penggunaan dana hibah. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam alur penggunaan dana senilai Rp40 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menegaskan pemeriksaan delapan orang ini diharapkan dapat mengungkap modus operandi dugaan penyimpangan dana hibah. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan status hukum.
Baca JugaRKPD 2027 Kalteng Harus Rasional
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
