PALANGKA RAYA – Damang Jekan Raya, Kardinal Tarung mengaku keberatan atas pemberitaan salah satu Media Online yang menyebut bahwa putusannya terhadap suatu perkara tidak memiliki marwah utus Dayak.

Pasalnya, berita yang dibuat pria berinisial IG, terkait putusan nomor 059/DKA-KJR/IV/2024 tentang Singer Kabalangan Jaon Janji atau denda adat batal janji/ingkar, tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu, sehingga dianggap menyesatkan.

“Tentunya pemberitaan yang dibuat oleh IG di media online adalah opini yang menyesatkan dan berindikasi pada fitnah yang dapat diancam Pasal 34 Hukum Adat,” ucap Kardinal Tarung di kantor Damang Jekan Raya, Senin 6 Mei 2024.

Kardinal menyampaikan, berita yang dibuat IG telah mencemarkan nama baik Hukum Adat Dayak. “Kami disini jungkir balik membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat, namun ada oknum yang mencederai dengan opini yang mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Atas pemberitaan yang diduga menyesatkan tersebut, Kardinal pun menegaskan telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada IG untuk datang dan meminta maaf.

“Kalau tidak datang, kita akan proses pencemaran nama baik ini melalui hukum adat dan hukum positif. Tentunya saya dan damang lain merasa dirugikan atas pernyataan di pemberitaan tersebut,” tegasnya didampingi Damang Kecamatan Sabangau Wawan Embang dan Mantir Adat Jekan Raya, Rudy Irawan.

Ia menerangkan, putusan nomor 059/DKA-KJR/IV/2024 yang dikeluarkan Damang Jekan Raya sudah sah melalui prosedur yang ditentukan.

Dimana pihaknya terlebih dulu melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak usai mendapatkan laporan. Mediasi dilakukan sesuai dengan fungsi damang sebagai penengah dan pendamai.

Namun karena mediasi tidak terlaksana dengan baik, perkara dilanjutkan dengan sidang adat dan telah diikuti oleh kedua belah pihak.

“Tentunya putusan yang kita keluarkan setelah mempelajari dan mendalami perkara, termasuk memeriksa bukti-bukti seperti dokumen yang ada,” tuturnya.

Kasus ini bermula, ketika Kedamangan Jekan Raya menerima laporan dari DA, seorang pengembang perumahan yang mengikat kontrak jual beli rumah hunian dengan YE dan YI selaku pembeli.

Seiring berjalannya waktu, ternyata YE dan YI belum melaksanakan kewajiban membayar angsuran rumah yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam hal ini DA kemudian melapor dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ke Kerapatan Mantir Adat Jekan Raya,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita