Diduga Buat Berita Menyesatkan, Damang Jekan Raya Beri Waktu 14 Hari IG untuk Minta Maaf

Damang Jekan Raya, Kardinal Tarung (kiri) didampingi Damang Kecamatan Sabangau, Wawan Embang (tengah) dan Mantir Adat Jekan Raya, Rudy Irawan (kanan)

Namun karena mediasi tidak terlaksana dengan baik, perkara dilanjutkan dengan sidang adat dan telah diikuti oleh kedua belah pihak.

“Tentunya putusan yang kita keluarkan setelah mempelajari dan mendalami perkara, termasuk memeriksa bukti-bukti seperti dokumen yang ada,” tuturnya.

Kasus ini bermula, ketika Kedamangan Jekan Raya menerima laporan dari DA, seorang pengembang perumahan yang mengikat kontrak jual beli rumah hunian dengan YE dan YI selaku pembeli.

Seiring berjalannya waktu, ternyata YE dan YI belum melaksanakan kewajiban membayar angsuran rumah yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam hal ini DA kemudian melapor dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ke Kerapatan Mantir Adat Jekan Raya,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup