JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PGNR mendesak pemerintah mencabut izin usaha PT Batubara Lahat (PTBL)

Desakan ini lantaran diduga limbah dari PTBL telah mencemari lahan perkebunan masyarakat yang berada di Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Ketua Umum DPP PGNR Oktaria Saputra melalui rilisnya kepada Cyrustimes.com mengatakan telah terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah PTBL.

Pencemaran lingkungan berupa limbah ini menurut Oktaria diduga kuat berasal dari kolam Pengendap Limbah (KPL) milik PT Batubara Lahat (PTBL) yang mencemari 3 anak sungai yang bermuara di Sungai Lematang.

Bukan hanya limbah lumpur yang mencemari kebun warga tapi limbah dari pecahan batubara juga mencemari aliran sungai sehingga menyebabkan aliran sungai menjadi dangkal.

“Merespon kerusakan lingkungan ini, warga sebenarnya sudah melapor ke dinas terkait, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,”terang Oktaria Sabtu 1 Maret 2025.

Lanjut Oktaria, merujuk pada UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dari uraian-uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa operasi PT Batubara Lahat selama ini belum memenuhi prosedur keamanan, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan berdasarkan Amdal, artinya praktik tambang oleh PTBL telah melanggar hukum.

idul adha kadin