Diduga Gunakan Surat Tanah Palsu, Badrun Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan hal tersebut, pihak Kalteng Watch Anti Mafia Tanah berkesimpulan bahwa Badrun telah melakukan laporan palsu ke Polreta Palangka Raya.
“Disini ada surat hibah tanah versi Badrun, ini tanda tangan palsu, jauh dari tanda tangan yang sebenarnya, lalu SK Wali Kota yang kata Badrun Hilang, ini SK Wali Kota yang Aslinya ada sampai sekarang, tidak pernah hilang,” jelas Gumpul sambil menunjukan bukti.
Kemudian, lanjut Gumpul memaparkan, pada tahun 2013 Badrun menjual tanah tersebut kepada Utomo Wijaya.
“Dengan dasar surat hibah dan SK Wali Kota yang dinyatakan hilang lalu Badrun membuat laporan Polisi,” paparnya.
Selanjutnya, Pihaknya telah membuat laporan polisi terhadap Badrun beserta Utomo Wijaya dengan tuduhan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dengan pasal 385 KUHP.
“Kemudian pemalsuan tandatangan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, terus membuat laporan palsu dengan pasal 220 KHUP dan Penadahan pasal 480 KUHP,” Pungkasnya.