Reporter:Dani Ismail

Cyrustimes.com,Kapuas-Masyarakat Desa Mangkahai menduga ada intervensi yang dilakukan Camat Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas terkait pembentukan Rukun Tetangga Mangkahai tahun 2023.

Dugaan ini muncul setelah masyarakat mendapatkan adanya selebaran surat yang dikeluarkan oleh Camat Kapuas Barat per tanggal 15 Maret 2023 lalu.

Dalam surat itu tertulis perihal instruksi untuk melaikan pemilihan ulang ketua RT. Surat itu pun ditempel dan disebarluaskan di seluruh desa oleh 3 orang oknum atas nama Agogo, Bambang, dan juga Lukman. Hal ini dilakukan di duga atas izin dari Camat Kapuas Barat.

Perwakilan masyarakat Saka Mangkahai yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, pembentukan RT di Desa Saka Mangkahai berjalan dengan aman damai dan tertib.

Ia mengatakan pemilihan telah melalui prosedur yang ditetapkan yakni melibatkan BPD hingga diterbitkannya SK oleh Kepala Desa .

“Perlu di garis bawahi oleh Camat, bahwa pasca musyawarah pembentukan RT melibatkan unsur BPD hingga diterbitkannya SK oleh Kepala Desa,”ucapnya

“Desa kami dalam keadaan baik-baik saja, aman tentram dan terkendali. Silahkan dicek pada laporan Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas barat, bahwa tidak pernah terjadi kegaduhan di desa kami,”sambungnya.

Semetara terkait surat tersebut, diketahui bahwa itu bukanlah surat edaran maupun pengumuman yang sifatnya publikasi.

Namun surat itu lebih kepada surat teguran kepada Kepala Desa, yang mana hal tersebut apabila disebarluaskan akan mencoreng marwah Kepala Desa Saka Mangkahai.

Oleh karenanya warga di desa Saka Mangkahai mengeluarkan pernyataan sikapnya.

Pernyataan sikap tuntutan itu meminta klarifikasi warga desa saka Mangkahai terhadap dugaan campur tangan dan intervensi Camat Kapuas barat dalam musyawarah pembentukan rukun tetangga desa saka Mangkahai tahun 2023.

Dalam surat pernyataan tersebut dipertanyakan juga apa motif Camat Kapuas Barat mengijinkan tindakan tiga oknum itu menyebarluaskan surat sampai ke desa-desa.

“Bagaimana tanggung jawab bapak tentang opini-opini yang berkembang dimasyarakat kami, yang beraneka ragam, yang berlatar belakang pendidikan yang menyikapi kejadian ini,”jelasnya.

“Kami keberatan dan mempertanyakan isi dari surat tersebut, yang mana isinya mencatut warga masyarakat desa Mangkahai. Dengan mengatasnamakan dengan aspirasi masyarakat, yang mana setelah diketahui hanya diwakili oleh segelintir beberapa orang saja. Menurut kami hal ini tentunya mencoreng Marwah dan harga diri BPD kami, yang secara legal diakui mewakili aspirasi masyarakat desa kami,”sambungnya.

Lanjutnya, bagaimana apabila terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melaksanakan musyawarah tingkat desa untuk membentuk dan menjalankan roda pemerintahan di berbagai hal termasuk musyawarah pembentukan RT dan lain-lain.

“Tolong pak camat, jangan libatkan dan jangan jual kami ini bisa kita selesaikan dengan aturan birokrasi yang berlaku, jangan gesek kami, dan jangan peralat kami dengan mengatas namakan aspirasi warga masyarakat desa Mangkahai, kami sudah damai dan jangan adu domba kami,”kata warga