Dinas ESDM Sebut Industri Pertambangan Sangat Potensial di Kalteng

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Chrisway. /Foto:era

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Chrisway mengungkapkan bahwa Kalteng merupakan wilayah yang potensial untuk pengembangan industri pertambangan.

Pasalnya, terdapat banyak pertambangan yang tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di Kalteng.

Terlepas dari itu, tentu harus memiliki izin usaha pertambangan berdasarkan aturan yang ada sekarang ini. Maka untuk itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng memberikan informasi tentang pengurusan izin pertambangan khususnya untuk galian C, seperti pasir dan logam.

“Perizinan ini dapat dilakukan secara online melalui sistem email yang mudah diakses. Bagi para pelaku usaha pertambangan yang ingin berinvestasi di wilayah Kalteng, disarankan untuk mengurus perizinan pertambangan secara lengkap dan sesuai aturan yang berlaku,” Kata Vent Christway di Aula Eka Hapakat, Rabu (6/12/2023).

Ia menjelaskan Dinas ESDM Kalteng telah melayani cukup banyak permohonan izin pertambangan, khususnya untuk galian C. Selain itu, pihak dinas hanya mengeluarkan izin wilayah dan pertimbangan teknis saja. Sementara izin pertambangan sendiri diterbitkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara online.

“Maka salah satu cara untuk memastikan bahwa usaha pertambangan berjalan dengan baik dan sesuai aturan adalah dengan memperoleh izin pertambangan yang lengkap. Pemerintah Provinsi Kalteng berupaya untuk memastikan bahwa lingkungan dan kesejahteraan karyawan dalam industri pertambangan tidak terabaikan,”jelasnya.

Christway menambahkan, selain penting untuk memastikan keberlangsungan pertambangan yang bertanggung jawab, memiliki izin pertambangan yang lengkap juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah dapat mengambil keuntungan dari pajak yang dikenakan pada kegiatan tambang untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial untuk masyarakat.

Namun, bagi usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, mereka nantinya dikenakan sanksi dan tindakan hukum yang sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, disarankan agar para pelaku usaha yang ingin terjun dalam industri pertambangan meresponsi aturan yang ada dengan baik dan menjamin bahwa operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan dan sosial yang bertanggung jawab.

Demikian upaya meningkatkan peluang usaha melalui sektor pertambangan memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan adanya sinergi yang baik, industri pertambangan dapat berkembang sesuai aturan dan tujuan keberlanjutan yang diinginkan.

“Semoga dengan semakin banyaknya usaha pertambangan yang memperoleh izin dan beroperasi sesuai aturan, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalteng,” Tutupnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(Red/era)
Tutup