CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran angkat bicara terkait penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mineral zirkon, ilmenite, dan rutil senilai Rp1,3 triliun. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” ujar Agustiar saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/12). Ia meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.
Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Gubernur menambahkan penunjukan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM akan segera dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Dua Tersangka Ditetapkan
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway dan Herbowo Seswanto,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12).
Penyidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT IM dan sejumlah entitas lain selama lima tahun terakhir.
Modus Penyalahgunaan Wewenang
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo memaparkan Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan. Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan zirkon serta mineral turunannya ke pasar domestik maupun untuk ekspor secara ilegal. “Selain itu, tersangka HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut,” tambah Wahyudi.
Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Nilai pasti kerugian saat ini masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat.
Jeratan Hukum dan Penggeledahan
Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
