PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021-2023.

Kali ini tim Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidik (Kasidik), Eko Nugroho melakukan penggeledahan di tiga kantor yang berkaitan erat dalam kasus tersebut.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kotim,” kata Eko dalam press rilis, Senin 20 Mei 2024.

Eko menyampaikan, Penggeledahan pihaknya lakukan dalam mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024. Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 (tiga) container dokumen terkait kasus tersebut,” ucapnya.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan alat bukti lainnya berupa satu laptop Gaming Merk Asus dan satu computer merk Asus. “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke Kejati Kalteng di Palangka Raya,” sebutnya.

Eko mengungkapkan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kotim bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Kala itu, KONI Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut, Tahun 2021 Rp 3.264.278.165, Tahun 2022 Rp 8.748.750.000 dan Tahun 2023 Rp 18.228.000.000.

“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit – Kotim,” ungkapnya.

Eko menerangkan, KONI kotim diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. “Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.

Dia menambahkan, Kejati Kalteng berkomitmen mengungkap kasus ini, dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita