Diperta Lakukan Audit Sertifikat Halal RPH Krejengan
Reporter:Ali
Cyrustimes.com, Probolinggo – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan audit sertifikat halal Rumah Potong Hewan (RPH) Krejengan, Senin (10/4/2023). Audit sertifikat halal ini dilakukan mulai pukul 00.15 WIB hingga 01.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto, Tim Audit Sertifikat Halal Ustad Hafiz Iqbal Maulana, Medik Veteriner Muda drh Machrus, drh Penyelia Wilayah Krejengan drh Nurma Suprihastanti serta Petugas Teknis RPH Krejengan Novanda.
Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat 2 berbunyi ternak ruminansia betina produktif dilarang di sembelih karena merupakan penghasil ternak baik, kecuali untuk penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Serta pasal 61 ayat 1 yang berbunyi pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah 95/2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan pasal 3 yang berbunyi kesehatan masyarakat veteriner meliputi penjaminan higienis dan sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis serta Permentan 13/2010 Tentang Persyaratan RPH dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).