“Pelaku keluar dari pondok pesantren tanpa izin, kemudian oleh ustadz pembimbingnya diberikan sanksi untuk menyalin Al-Qur’an sebanyak dua Juz,” lanjutnya.

Dipicu Dendam, Bocah 13 Tahun Tega Bunuh Ustadzah di Palangka Raya
Kapolresta Palangka Raya, Budi Santosa (tengah) menunjukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku membunuh korban

Budi menjelaskan, usai menyelesaikan sanksi tersebut, pada tanggal 14 Mei 2024 pelaku mengaku teringat kembali hukuman yang diberikan oleh korban sebelumnya.

“Pelaku teringat benci dan dendam terhadap ustadzah yang memberikan hukuman pada saat Desember 2023. Kemudian pelaku masuk kerumah korban melalui jendela dan mengambil pisau dapur lalu melakukan penganiayaan berat terhadap korban,” ucapnya.

Polisi menemukan beberapa luka pukulan dan tusukan lebih dari 5 kali di tubuh korban. “ada luka di wajah, leher, dada dan di lengan kanan kiri korban,” jelasnya.

Budi memaparkan, pihaknya juga telah mengamankan senjata yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pembunuhan.

“Barang bukti sudah kita amankan, berupa senjata pelaku, baju korban, baju pelaku dan barang bukti lain sebagai pendukung,” paparnya.

Kapolres menerangkan, akibat peristiwa pembunuhan ini, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Untuk pelaku kita persangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kemudian juga kita lapisi dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 7 tahun,” terangnya.

Namun, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap menerapkan peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman