KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melaksanakan rapat dalam penetapan wilayah kedamangan.
Bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, kegiatan Rapat tersebut dihadiri Pj Bupati Kapuas yang dalam hal ini diwakili Asisten II Setda Kapuas Vitrianson, dan Kadis PMD, Budi Kurniawan, serta diikuti para Damang se Kabupaten Kapuas.
Penempatan wilayah Damang ini, tentunya akan menambah pengetahuan para Damang bagaimana tata kelola administratifnya sebagai penjaga kelembagaan adat.
“Inilah dasar dan kepastian hukum bagi para Damang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diwilayah Mereka bekerja,” ucap Vitrianson kepada sejumlah wartawan usai kegiatan rapat, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan saat menambahkan, kegiatan rapat pada hari ini sesuai dengan amanat Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Wilayah Adat.
“Lembaga kedamangan itu harus memiliki wilayah adat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan inilah kita susun wilayah Damang, serta wilayah masyarakat hukum adatnya,” ungkap Budi.
Selanjutnya, Budi menuturkan memang ada amanat yang harus kita laksanakan untuk menetapkan wilayah kedamangan, agar bisa menjadi hakim adat sebenarnya, itulah yang diatur oleh Perda kita.
Tinggalkan Balasan