DPMD Kapuas Gelar Sosialisasi Terkait Penganggaran 20 % Untuk Program Ketahanan Pangan

Foto: DPMD Kapuas saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait kebijakan Kepmendesa Nomor 03 Tahun 2025, bertempat di aula Kantor DPMD, Senin (24/2/25).

KUALA KAPUAS,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi kebijakan pemerintah untuk penganggaran 20 persen program ketahanan pangan, bertempat di aula Kantor DPMD, Senin (24/2/2025).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Perwakilan ABDESI, Forum Komunitas BPD Kapuas, dan Pendamping Desa.

Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan kegiatan sosialisasi pada hari ini terkait kebijakan Kepmendesa Nomor 03 Tahun 2025, tentang tata cara penggunaan 20 persen program ketahanan pangan.

“Sesuai Kepmendesa adalah untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu untuk mengelola kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya.

Adapun maksud tujuan pemerintah dengan dikelolanya BUMDes ini, penganggaran 20 persen itu betul-betul bisa menjadi motor penggerak ekonomi didesa,

“Jadi karena BUMDes ini badan usaha, mereka harus menyusun rencana bisnis secara matang, sehingga penyertaan modal menjadi terarah,” tambah Budi.

Lebih lanjut, sebagai contoh apabila BUMDes nanti mau usaha jagung, mereka harus menghitung modalnya dulu, mulai dari pengarapan lahan, bisa dengan sewa lahan, dalam mengolah lahan boleh memakai alat berat, dan ini sampai BUMDes itu berhasil.

Kemudian dari penghasilan itu, nanti dihitung modalnya berapa, keuntungannya berapa, dan dari keuntungan BUMDes dapat dimodalkan kembali agar keberlanjutan usahanya dapat berjalan terus, ini masuk dalam Earmak yaitu wajib.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page