JAKARTA– Pemerintah saat ini tengah memberikan tugas tambahan kepada TNI, yakni melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan, khususnya untuk melindungi fasilitas negara dari potensi pengrusakan.

Kebijakan ini juga memunculkan perdebatan publik, ada anggapan bahwa pengamanan Kejaksaan oleh TNI tidak perlu dilakukan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra turut mengutarakan pandangannya dalam hal tesebut.

Menurutnya pengamanan Kejaksaan oleh TNI bukanlah hal baru, nota kesepahaman antara dua lembaga ini telah terjalin semenjak 2018, selain terdapat juga anggota militer yang bertugas di Kejaksaan khusus bagian militer.

Artinya kebijakan tersebut sudah mantap, dan persekarang mulai diberlakukan pelan-pelan di lingkungan Kejaksaan.

“Dalam pandangan saya, pengamanan tambahan fasilitas negara khususnya kejaksaan merupakan hal penting. Argumentasinya adalah, Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, penegakan hukum dan keadilan, khususnya di bidang penuntutan. Dengan demikian, wajar-wajar saja apabila Kejaksaan mendapatkan tambahan pengawalan, bersifat ekstra dari TNI,”kata Oktaria kepada Cyrustimes.com Rabu 21 Mei 2025.

Oktaria menjelaskan banyak dijumpai, dalam persidangan-persidangan, potensi chaos yang berujung pada pengrusakan fasilitas peradilan sering muncul.

Sebagai contoh pengrusakan kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada tahun 2024, serta kasus serupa lainya.

“Demi meminimalisir kasus serupa, bahkan memberantasnya sampai bersih, kerjasama dengan TNI diperlukan, dengan segala profesionalisme yang dimiliki oleh anggota TNI,”terangnya.