CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K Yunianto menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada aparat penegak hukum (APH). Kasus ini melibatkan PT Investasi Mandiri dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
“Saya belum bisa bicara, karena belum mengetahui permasalahannya,” ucap Sigit kepada Cyrustimes.com, Jumat (5/9/2025) sore.
Politisi asal Kalimantan Tengah ini menilai proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. “Semuanya kita serahkan kepada APH dulu saja, karena masih proses,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Perusahaan diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melegalisasi penjualan komoditas tambang.
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya mengonfirmasi penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan manajemen PT Investasi Mandiri.
PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Namun, perusahaan diduga menjual komoditas yang sebagian besar berasal dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway membantah mengetahui praktik jual beli tambang ilegal tersebut. Dia menegaskan dinasnya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan.
Kasus ini berlangsung sejak 2020 hingga 2025 dengan dugaan kerugian negara Rp1,3 triliun. Belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa izin.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan