DPRD Kalteng dan Pemprov Bahas Raperda Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng pada Jumat, 11 April 2025 itu, menjadi langkah awal dalam merumuskan payung hukum baru terkait sektor pertambangan non-logam di wilayah tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan pihak eksekutif telah memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan Raperda. “Eksekutif menyampaikan dasar pengajuan, tantangan, potensi sosial, serta proyeksi pendapatan yang bisa diperoleh masyarakat,” ujar Junaidi usai rapat.

Untuk memperdalam pembahasan, Junaidi menyebut DPRD akan mengundang berbagai pemangku kepentingan. “Kita akan undang pihak stakeholder terkait, pengusaha tambang, inspektur, pengawas, hingga masyarakat yang terdampak langsung. Tujuannya agar Raperda ini menyentuh realitas di lapangan,” katanya.

Selain menggali masukan dari lokal, DPRD juga berencana melakukan kaji banding ke daerah lain yang telah menerapkan peraturan serupa. Menurut Junaidi, penyusunan Raperda ini penting, namun harus melalui sejumlah tahapan yang matang.

Dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menyatakan bahwa pembahasan masih pada tahap umum. “Kami baru menyampaikan alasan dan manfaat dari Raperda ini. Substansi akan dibahas pada pertemuan berikutnya,” ujar Vent.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page