CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA– Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kapuas maupun Sekretariat DPRD terkait anggaran pengadaan wallpaper rumah jabatan Ketua DPRD senilai Rp1.500.295.000 yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026. Ketiadaan klarifikasi itu mendorong publik mempertanyakan transparansi penggunaan APBD dan memunculkan dugaan adanya indikasi korupsi skala besar di balik paket pengadaan tersebut.

Paket berkode RUP 64906023 dengan nama “Wallpaper Rujab Ketua DPRD” tercatat dalam kategori pekerjaan konstruksi menggunakan metode E-Purchasing, dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas dengan sumber dana APBD 2026. Volume pekerjaan tercatat satu paket dengan uraian belanja bahan bangunan dan konstruksi, dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Februari hingga Juli 2026.

Ketua DPRD Bungkam, Hanya Jawab Singkat

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, tidak memberikan penjelasan memadai saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (07/05/2026). Ia hanya membalas dengan pesan singkat yang tidak menjawab substansi pertanyaan.

“Sdh di anu diamon tu,” ujar Ardiansyah melalui pesan singkat.

Wartawan telah meminta penjelasan lanjutan sekaligus meminta tanggapan Ardiansyah selaku pimpinan lembaga yang mengemban fungsi pengawasan dan penganggaran daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons tambahan dari Ardiansyah. Ia hanya mengirimkan tautan artikel berisi pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, terkait sorotan anggaran dimaksud.

Sikap diam Ardiansyah dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

SUMBO: Indikasi Mark-Up Harus Diselidiki

Ketua Umum SUMBO, Diamon, menegaskan besaran anggaran wallpaper itu perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia mendesak rincian volume pekerjaan dan spesifikasi material dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai kewajaran penggunaan anggaran tersebut.

“Jika benar hanya wallpaper, nilainya sulit diterima akal sehat,” tegas Diamon.

Diamon juga menilai proyek ini berpotensi memunculkan persepsi negatif serius terkait prioritas penggunaan APBD. Ia menyebut anggaran sebesar itu untuk satu paket wallpaper patut didalami lebih jauh oleh aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum, mengingat nilai yang jauh melampaui kewajaran pengadaan material bangunan sejenis.

Muncul Saat APBD Kapuas Terpangkas Rp800 Miliar

Polemik ini mencuat di tengah kondisi fiskal Kabupaten Kapuas yang sedang tertekan. APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 disepakati sekitar Rp2,574 triliun, turun sekitar Rp800 miliar dibanding APBD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,34 triliun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2025.

Penurunan anggaran itu merupakan dampak langsung dari kebijakan pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Di tengah kondisi tersebut, alokasi Rp1,5 miliar untuk wallpaper satu unit rumah jabatan dinilai publik sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap situasi keuangan daerah.

Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kabupaten Kapuas mengemban tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah seharusnya memastikan setiap rupiah belanja daerah efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ironi mencuat ketika justru lembaga yang semestinya mengawasi penggunaan anggaran itu sendiri yang menjadi pihak yang dipertanyakan publik atas kewajaran belanja rumah jabatannya. Sejumlah kalangan mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih jauh paket pengadaan tersebut.

Cyrustimes.com terus berupaya mengonfirmasi pihak Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila ada respons resmi dari pihak terkait.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita