DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024
Erlin Hardi juga menerangkan terkait Perda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi
“Maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
Untuk itu, dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas.
“Berkaitan dengan 3(tiga) Raperda ini, Dirinya berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Erlin Hardi. (DN)
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita