Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,57 miliar. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.
Wahyudi menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya.
Baca JugaRKPD 2027 Kalteng Harus Rasional
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
