LAHAT– Dua pekan berlalu para pelaku pengeroyokan terhadap Oktaria Saputra belum juga ditangkap, dimana “Taji” Satreskrim Polres Lahat?
Untuk diketahui, aksi pengeroyokan terhadap Oktaria Saputra yang dilakukan pada hari Senin tanggal 25 November sekitar pukul 14.00 WIB lalu sampai saat ini belum menemukan kejelasan.
Padahal wajah dari para pelaku sudah terdeteksi dengan sangat jelas pada video amatir yang beredar.
Kemudian kasus ini pun sudah dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian, namun sangat disayangkan sekali keberlanjutan kasus ini masih menemui tanda tanya.
Menyikapi hal itu, DPP PGNR dan HMI Cabang Lahat dalam hal ini mendesak Polres Lahat untuk menjalankan proses hukum dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan.
Oktaria Saputra Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI (PB HMI) yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) sekaligus korban melalui rilisnya mengatakan, berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal yang cukup.
“Bukti awal yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,”ujarnya Minggu 8 Desember 2024.
Tinggalkan Balasan