Dugaan Korupsi, Kejari Palangka Raya Geledah Kantor Pascasarjana UPR

Tim Penyidik Kejari Palangka Raya saat menggeledah kantor pasca sarjana Universitas Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menggeledah kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Rabu 21 Februari 2024.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2018 sampai 2022, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di kantor Pascasarjana UPR,” Kata Datman saat di Konfirmasi, Jum’at 23 Februari 2024.

Dari hasil penggeledahan, Tim penyidik Kejari Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti kuat berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim pada saat itu ada menemukan dokumen dokumen LPJ dari tahun 2018 sampai tahun 2022. Dari dokumen yang disita, tim sedang memeriksa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan,” bebernya.

Datman menjelaskan, dari laporan masyarakat, beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Pascasarjana dengan anggaran yang sudah disediakan dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

“Tetapi mahasiswa ada juga yang dibebani harus membayar sejumlah uang untuk kegiatan kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran,” jelasnya.

Ia juga mendapati banyak laporan dari mahasiswa yang mengeluhkan, banyak kegiatan yang tidak terlaksana, padahal dari pihak mahasiswa sebelumnya sudah membayar.

“Ada beberapa hal, misal tes pengetahuan akademik, sudah diambil uangnya, dibuka rekening pribadi, yang seharusnya masuk ke rekening universitas, dan penggunaan uang itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan, sampai banyak mahasiswa yang mengeluh,” pungkasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page