Gadaikan Emas Palsu, Seorang Buruh Tani di Tangkap Polisi

Pelaku gadai emas palsu inisial STR;foto/humas

Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum)

Barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar photo copy lainya yang berkaitan perkara.

Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun. “tegas Eko

Jurnalis: Agus Triadi

Tutup

You cannot copy content of this page