Namun, Ketika pihak Gapopin dan Iropin Kalteng mendatangi kembali DPM PTSP Kota Palangka Raya dengan membawa hasil surat rekomendasi dari Dinkes setempat, pihaknya mendapati jawaban berbeda dari Kepala Dinas terkait.
“Kata Kadis DPM PTSP malah menyebutkan terkait undang undang terbaru dari Perkemenkes. Mengenai undang undang terbaru, silahkan saja, mau kita Gapopin Iropin gak dipake lagi ya gak masalah. Akan tetapi sekarang saya menanyakan bagaimana rekomendasi agar segera optik yang tidak ada izinnya ini segera ditutup,” papar Ehsan.
Menurutnya, dalam Undang Undang Peraturan Kementrian Kesehatan (UU Permenkes) nomor 17 tahun 2023 pasal 439, dapat memberikan dampak lebih fatal kepada penyelenggara optik illegal.
“Isi UU Permenkes terbaru menyebutkan, siapapun yang melakukan praktek tenaga medis padahal dia bukan tenaga medis, mereka bisa di pidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ehsan menjelaskan, kedelapan optik yang ada saat ini tidak membayar pajak apapun kepada Pemerintah setempat.
“Mau itu pajak kebersihan, pajak neon box, kemudian masuk ke asosiasi, tenaga kesehatannya gak ada, dan kalau kita memakai undang undang terbaru malah lebih fatal,” tambahnya.
Pihak Gapopin dan Iropin Kalteng berharap, DPM PTSP Kota Palangka Raya mampu memberikan kesamaan derajat kepada para pengusaha optik resmi.
“Keputusan dari Kepala Dinas (DPM PTSP) itu kapan direalisasikan, karna dijelaskan dalam surat rekomendasi per tanggal 1 Desember 2023 hingga 30 Januari 2024, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, jadi kami datang bolak balik kesini,” tuturnya.
