Cyrustimes.com – PALANGKA RAYA – Paska penetapan tersangka kepada Erika Siluq, SH, ketua DPP Gerakan Pemuda Dayak (DPP Gerdayak) Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Polres Kutai Barat, Kaltim. Ormas Gabungan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT), memberikan dukungan Moril kepada Erika Siluq.
Tomie Sungket, Ketua Umum GBB KT, kepada media ini menyampaikan ucapan moril memberikan dukungan untuk ketua DPP Gerdayak Kaltim, agar kasus yang dialaminya untuk membela kepentingan masyarakat adat dalam mendapatkan hak, ditanah leluhurnya yaitu pulau Borneo bisa didapatkan tanpa diduga dikriminalisasi hukum.
“Ucapan dukungan Moril ini kami berikan sebagai bentuk solidaritas rasa persaudaraan sebagai bangsa Dayak yang hidup di tanah Borneo, ” kata Tomie, melalui Telepon Whatshap, Selasa malam (14/03).
Sosok yang akrab dipanggil Tomie, ditemani penggurus Ormas GBB KT lainnya, menyatakan dengan tegas apabila memang diperlukan ormasnya akan datang ke Kutai Barat, Kaltim untuk mendukung secara penuh atas penetapan tersangka Aktivis adat, Erika Siluq.
Selain itu, menurutnya akan berkoordinasi dengan tim legal di Kalteng dalam upaya membantu, bagaimana langkah selanjutnya untuk membantu ketua DPP Gerdayak Kaltim ini bisa mendapatkan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami kenal akrab Erika Siluq, sosok wanita tangguh, pejuang masyarakat adat Dayak, yang harus dijaga agar jangan sampai dikriminalisasi oleh kepentingan pihak perusahaan, ” sebutnya.
Pada kesempatan itu juga, Tomie bersama pengurus lainnya, Ormas GBB KT akan melakukan rapat anggota dan mengerahkan anggotanya untuk bisa membantu dari sudut pandang Ormasnya.
Besok akan dilakukan rapat terbatas anggota dan akan membentuk tim untuk bisa bergabung dengan Tim Legal lainnya bersama Ormas Gerdayak Indonesia di Palangka Raya, ” ungkap Bakal Calon Bupati Kab Gunung Mas ini.
Sementara itu, dukungan terus berdatangan kepada ketua DPP Gerdayak Kaltim, Erika Siluq.
Kepolisian Daerah Kaltim, menetapkan ketua DPP Gerdayak Kaltim ini dengan sangka pasal 335 ayat satu (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 167 ayat (1) KUHP. Berdasarkan laporan oleh pihak PT Energi Batu Hitam (PT BEH) yang beroperasi di desa Kampung Dingin, Kutai Barat, Kaltim.
Diduga PT EBH dalam operasional usahanya, yaitu usaha pertambangan Batu Bara, diduga merampas hak – hak warga sekitar khususnya desa Kampung Dingin dan juga dalam operasionalnya merusak Lingkungan Hidup sekitar.(JNI)
1 Komentar
Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.