“PT HAL keterlaluan karena mengguat Damang 13 Milyar dan menuntut agar Putusan Adat dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku. Itu sangat melecehkan Hukum Adat dan mendesak agar PT HAL angkat kaki kalau tidak bisa menghargai Hukum Adat,” ucap Wawan AS, tokoh pemuda.

Tuntutan dan Respons

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya proses hukum pelanggaran kode etik terhadap Hakim PN Sampit, permintaan maaf dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada seluruh masyarakat adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, dan mendesak semua pihak termasuk PT HAL untuk menghormati hukum adat yang berlaku.

Di Betang Hapakat, perwakilan demonstran diterima oleh pengurus Dewan Adat Dayak (DAD). Hasilnya, DAD bersedia memproses tuntutan aksi dan akan menggelar sidang adat “basara hai” terhadap PT HAL dan oknum hakim PN Sampit.

Sementara di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sepuluh perwakilan demonstran diterima dan pihak pengadilan berjanji akan memproses tuntutan aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sampit maupun PT HAL terkait aksi demonstrasi tersebut. Para demonstran menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menuntut keadilan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman