CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya pada Rabu (14/5/2025). Mereka menyuarakan keberatan atas dugaan pelecehan hukum adat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL).

Koordinator aksi, Erko Morja, menyatakan bahwa masyarakat adat merasa tersinggung, kecewa, dan marah karena hukum adat yang telah berlaku turun-temurun dilecehkan oleh pihak pengadilan.

“Hukum adat wajib dihormati. Hukum adat adalah roh dari hukum nasional. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Siapa yang tidak menghormati adat sebaiknya angkat kaki dari sini,” ujar dengan nada tegas.

Intervensi Terhadap Kewenangan Peradilan Adat

Para demonstran mempermasalahkan keputusan Hakim PN Sampit yang dinilai telah melakukan intervensi terhadap putusan peradilan adat Dayak. Menurut mereka, PN Sampit tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan adat yang telah dikeluarkan oleh lembaga adat setempat.

Kasus ini bermula ketika terjadi sengketa adat yang telah diputuskan oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit, yang memicu kemarahan masyarakat adat.

Menurut pendemo, tindakan hakim tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.