CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) bersiap menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu, 14 Mei 2025. Mereka memprotes putusan Pengadilan Negeri Sampit yang membatalkan keputusan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam sengketa dengan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL).
“Sekitar 500 massa sudah siap semua. Banyak yang datang dari Kotim,” kata Rusli, koordinator bidang publikasi aksi, kepada Cyrustimes, Senin, 12 Mei 2025.
Putusan Damang yang dibatalkan itu tertuang dalam surat nomor 1/DKA-TH/PTS/5/2024 tertanggal 2 Mei 2024. Tindakan hakim Pengadilan Negeri Sampit dinilai tidak sekadar mengabaikan kearifan lokal, tetapi juga melecehkan eksistensi hukum adat yang telah mengakar di bumi tambun bungai.
Dalam aksi besok, massa akan menyuarakan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Sampit yang membatalkan putusan Damang. Kedua, menuntut permintaan maaf kepada seluruh masyarakat adat Dayak. Ketiga, mendesak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menggelar Sidang Basara Hai terhadap PT HAL.
Perusahaan tersebut telah menggugat Damang Tualan Hulu sebesar Rp 13 miliar dan menuntut pembatalan putusan Damang yang dianggap merugikan kepentingan bisnis mereka.
“Perusahaan wajib menghormati hukum adat sebagaimana pepatah ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’. Perusahaan wajib Belom Bahadat dan menjunjung falsafah Huma Betang,” tegas Rusli.
